HAK MEREK
Pengertian
Merek
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek
yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memilikidaya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan
juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.H.M.N.
Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa,
Merek
adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga
dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.Prof.
R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa:
siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana
perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam
perbandingan dengan barang
-barang
sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan
perusahaan lain.
3.Essel
R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius
Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang
lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian
tetapi sekarang itudipakai sebagai suatu
mekanisme periklanan. Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun
dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu
kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign)
untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan
atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sama
halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya
maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual.Selain dari
alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai
hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang
berbunyi:Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan
merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang
sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya,
kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang
membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya.
Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi
ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan
saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri
ternyata hanya benda immateril yang tak dapatmemberikan apapun secara fisik,
inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
Jenis
Merek
UUM
Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana
tercantum
dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek
lainnya
menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.Merek
Lukisan (Bell Mark).
2.Merek
Kata (World Mark).
3.Merek
Bentuk (Form Mark).
4.Merek
Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.Merek
Judul (Title Mark).
1.Merek
kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2.Merek
lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak-tidaknya
jarang sekali dipergunakan.
3.Merek
kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih
lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk
atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan
harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.Cara
yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2.Merek
dengan perkataan (World Mark).
3.Kombinasi
dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Persyaratan
Merek
Adapun
syarat mutlak suatu merek yang ha
rus
dipenuhi oleh setiap orang ataupun
badan
hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan
dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah
bahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup.
Dengan
kata lain
perkataan,
tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan
untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang
perniagaan
(perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa
yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau
jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan. Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001
merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan
atau ketertiban umum.
2.Tidak
memiliki daya pembeda.
3.Telah
menjadi milik umum.
4.Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
KASUS PEMALSUAN HAK MERK ADIDAS
Jakarta
- Merek adidas Holder AG menang di Central kasus Pengadilan Negeri Jakarta
terkait pelanggaran khasnya 3-STRIP. Kemenangan ini bukan kali pertama bagi
adidas di Indonesia dalam kasus serupa. Pada 4 Mei 2012 adidas mendapatkan
perlakuan vonis Penghentian paksa dan uang serta biaya pengadilan Zul Achyar BH
Bustaman terdakwa dalam pelanggaran merek dagang 3-STRIP di Indonesia. Tidak
ada kasus terdaftar. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adidas partai mengajukan
gugatan ini berdasarkan UU merek No. 15/2001, yang didasarkan pada ketentuan
Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan yang tidak sah dari merek dagang
yang menyerupai menyebabkan kebingungan. Hal ini disampaikan oleh pengacara
adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co mengatakan dalam sebuah
pernyataan, yang diterima detikFinance, Kamis (2012/06/21) "Dasar dari hal
ini adalah garis / strip untuk sepatu yang terlihat sangat mirip dengan 3-STRIP
merek dagang Tergugat dimiliki oleh Adidas dan konsumen akan mudah tertipu oleh
mereka. Merek Dagang Hukum di Indonesia untuk melindungi hal semacam ini,
sejalan dengan internasional peraturan seperti Perjanjian WTO. adidas Kursus
akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak dan Pengadilan Niaga
telah membuat keputusan yang tepat, "katanya. Merek adidas 3-STRIP
terdaftar tidak hanya di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek
terkenal dalam kasus lain di Indonesia. Misalnya dalam kasus No.
13/Merek/2010/PN.JKT.PST antara adidas melawan Kim Sung Soo di Pengadilan Niaga
Jakarta, keputusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lain di luar
negeri. Sidang pertama Merek Gugatan Pelanggaran yang diselenggarakan pada
tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan itu dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim yang diketuai oleh Dr
Sudharmawatiningsih SH, MH Seperti diketahui adidas didirikan pada tahun 1949,
merek-3 STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Adidas produk telah diproduksi
dan dijual secara luas di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan
kasus serupa untuk melindungi merek dari 3-STRIPnya di berbagai negara di
seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol,
Belgia, Yunani dan Cina.
KESIMPULAN
Merek merupakan suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda sendiri
dan dimanfaatkan dalam suatu kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Fungsi merek diantaranya, yaitu sebagai jaminan atas mutu
barangnya, menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan, oleh karena itu hak atas
merk pada suatu ciptaan perlu dimiliki agar tidak terjadi pelanggaran peniruan
atas suatu merk.
HAK PATEN
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas
hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut untuk memberikan persetujuannya kepada orang lain
untuk melakukannya(UU No. 6 tahun 1989). Pemegang hak paten adalah seorang
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan
terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak paten diatur dalam Undang-Undang Nomor.
14 Tahun 2001 tentang Paten (selanjutnya disebut UU Paten).
Objek dan Subjek Paten
1.
Objek Paten
Apabila kita berbicara tentang sesuatu, mak itu tidak dapat
terlepas dari pembicaraan tentang benda. Jika hal ini dikaitkan dengan paten,
maka objek tersebut adalah suatu benda tak berwujud, oleh karena itu paten
adalah benda tak berwujud yang merupakan bagian dari hak atau kekayaan
perindustrian. Paten mempunyai objek terhadap invensi atau juga disebut dengan
invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam
bidang perindustrian. Pengertian industri di sini bukan saja terhadap industri
tertentu akan tetapi dalam arti seluas-luasnya termasuk di dalamnya hasil
perkembangan teknologi dalam industri bidang pertanian, perternakan dan bidang
teknologi pendidikan.
2.
Subjek paten
Mengenai subjek paten pasal 10 UU paten No. 14 tahun 2001
menyebutkan :
a. Yang berhak memperoleh paten adalah
inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
b.
Jika suatu invensi dihasilkan oleh
beberapa orang secara bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara
bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 UU No. 14 tahun 2001
disebutkan; “Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah
seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagi
inventor dalam permohonan
Selanjutnya dalam pasal 12 UU paten no. 14 tahun 2001
disebutkan:[1][4]
a. Pihak yang berhak memperoleh paten
atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang
memberikan pkerjaan trsebut, kecuali diperjanjikan lain.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (a) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan
maupun pekerja yng menggunakan data atau sarana yang tersedia dalam
pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidang mengharuskannya
untukmenghasilkan invensi
c. Inventor yang sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) dan ayat (b) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan perhatian
manfaat ekonomi yang diproleh dari invensi tersebut.
d. Imbalan yang sebagaimana dimaksud
pada ayat pada ayat (c) dapat dibayarkan :
1) Dalam jumlah tertentu dan sekaligus
2) Persentase
3) Gabungan antara jumlah tertentu dam sekaligus
dengan hadiah atau bonus
4) Bentuk lain yang disepakati para
pihakyang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yahng bersangkutan
e. Dalam hal ini tidak terdapat
kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan
untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.
f. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (a), ayat (b) dan ayat (c) sama sekali tidak mennghapuskan hak inventor
untuk tetap dicantumkan namnya dalam setifikat paten.
MA Tolak Gugatan Bajaj ke Honda Soal
Hak Paten
Bajaj mengklaim teknologi dua busi satu silinder adalah
miliknya.
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) hari ini
telah memutuskan perkara perseteruan antara produsen sepeda motor Bajaj dan
Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin
sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda soal sengketa itu ditolak.
MA "Menolak permohonan kasasi
Bajaj Auto Limited," begitu bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus
2012. Ini terkait vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
15 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta
Hakim Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi.
MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini.
MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini.
Perkara hak paten yang terdaftar
dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang
menggunakan sistem mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor.
Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder
pada produk mereka itu merupakan sistem pertama yang digunakan di dunia.
Argumen Honda
Namun, sebagai perusahaan sepeda
motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda membantah klaim Bajaj.
Berdasarkan versi Ditjen HAKI, sistem itu telah dipatenkan atas nama Honda
Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada 1985.
Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Namun dalih ini dimentahkan oleh
Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua
silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada
klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Klaim baru yang dimaksud adalah
ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di
atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan
lainnya adalah satu silinder.
Terlambat Sehari
Putusan kasasi MA kian menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis
PN Jakpus menolak gugatan Bajaj
tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta
Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan
Komisi Banding Merek.
Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.
Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak bisa komentar," kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat.
Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. "Bukan Astra Honda Motor," katanya. (ren)
Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.
Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak bisa komentar," kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat.
Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. "Bukan Astra Honda Motor," katanya. (ren)
Sumber:
http://randifrandika1.blogspot.com/2014/06/kasus-pelanggaran-hak-paten-hak-cipta.html
KESIMPULAN
Paten adalah hak khusus yang
diberi seseorang atau permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah
produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara
kerja. Objek Paten adalah bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan
dalam bidang perindustrian sedangkan subjek pajak adalah inventor (penemu) atau
yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar