Sabtu, 25 April 2015

Hak Merk & Hak Paten



HAK MEREK


Pengertian Merek
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memilikidaya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang
-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian
 tetapi sekarang itudipakai sebagai suatu mekanisme periklanan. Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.


Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual.Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapatmemberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek
lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.Merek Lukisan (Bell Mark).
2.Merek Kata (World Mark).
3.Merek Bentuk (Form Mark).
4.Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.Merek Judul (Title Mark).
Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2.Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak-tidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2.Merek dengan perkataan (World Mark).
3.Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang ha
rus dipenuhi oleh setiap orang ataupun
badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan
dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah
bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup.
Dengan kata lain
perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang
perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan. Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.Tidak memiliki daya pembeda.
3.Telah menjadi milik umum.
4.Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.




KASUS PEMALSUAN HAK MERK ADIDAS


Jakarta - Merek adidas Holder AG menang di Central kasus Pengadilan Negeri Jakarta terkait pelanggaran khasnya 3-STRIP. Kemenangan ini bukan kali pertama bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa. Pada 4 Mei 2012 adidas mendapatkan perlakuan vonis Penghentian paksa dan uang serta biaya pengadilan Zul Achyar BH Bustaman terdakwa dalam pelanggaran merek dagang 3-STRIP di Indonesia. Tidak ada kasus terdaftar. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adidas partai mengajukan gugatan ini berdasarkan UU merek No. 15/2001, yang didasarkan pada ketentuan Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan yang tidak sah dari merek dagang yang menyerupai menyebabkan kebingungan. Hal ini disampaikan oleh pengacara adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co mengatakan dalam sebuah pernyataan, yang diterima detikFinance, Kamis (2012/06/21) "Dasar dari hal ini adalah garis / strip untuk sepatu yang terlihat sangat mirip dengan 3-STRIP merek dagang Tergugat dimiliki oleh Adidas dan konsumen akan mudah tertipu oleh mereka. Merek Dagang Hukum di Indonesia untuk melindungi hal semacam ini, sejalan dengan internasional peraturan seperti Perjanjian WTO. adidas Kursus akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat, "katanya. Merek adidas 3-STRIP terdaftar tidak hanya di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal dalam kasus lain di Indonesia. Misalnya dalam kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST antara adidas melawan Kim Sung Soo di Pengadilan Niaga Jakarta, keputusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lain di luar negeri. Sidang pertama Merek Gugatan Pelanggaran yang diselenggarakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan itu dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim yang diketuai oleh Dr Sudharmawatiningsih SH, MH Seperti diketahui adidas didirikan pada tahun 1949, merek-3 STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Adidas produk telah diproduksi dan dijual secara luas di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus serupa untuk melindungi merek dari 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan Cina.



KESIMPULAN

Merek merupakan suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda sendiri dan dimanfaatkan dalam suatu kegiatan perdagangan barang atau jasa. Fungsi merek diantaranya, yaitu sebagai jaminan atas mutu barangnya, menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan, oleh karena itu hak atas merk pada suatu ciptaan perlu dimiliki agar tidak terjadi pelanggaran peniruan atas suatu merk.



HAK PATEN


Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut untuk memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melakukannya(UU No. 6 tahun 1989). Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak paten diatur dalam Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2001 tentang Paten (selanjutnya disebut UU Paten).


Objek dan Subjek Paten
1. Objek Paten
Apabila kita berbicara tentang sesuatu, mak itu tidak dapat terlepas dari pembicaraan tentang benda. Jika hal ini dikaitkan dengan paten, maka objek tersebut adalah suatu benda tak berwujud, oleh karena itu paten adalah benda tak berwujud yang merupakan bagian dari hak atau kekayaan perindustrian. Paten mempunyai objek terhadap invensi atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Pengertian industri di sini bukan saja terhadap industri tertentu akan tetapi dalam arti seluas-luasnya termasuk di dalamnya hasil perkembangan teknologi dalam industri bidang pertanian, perternakan dan bidang teknologi pendidikan.
2. Subjek paten
Mengenai subjek paten pasal 10 UU paten No. 14 tahun 2001 menyebutkan :
a.     Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
b.   Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 UU No. 14 tahun 2001 disebutkan; “Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagi inventor dalam permohonan
Selanjutnya dalam pasal 12 UU paten no. 14 tahun 2001 disebutkan:[1][4]
a.  Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pkerjaan trsebut, kecuali diperjanjikan lain.
b.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yng menggunakan data atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidang mengharuskannya untukmenghasilkan invensi
c.   Inventor yang sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (b) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan perhatian manfaat ekonomi yang diproleh dari invensi tersebut.
d.    Imbalan yang sebagaimana dimaksud pada ayat pada ayat (c) dapat dibayarkan :
1)      Dalam jumlah tertentu dan sekaligus
2)      Persentase
3)      Gabungan antara jumlah tertentu dam sekaligus dengan hadiah atau bonus
4)      Bentuk lain yang disepakati para pihakyang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yahng bersangkutan
e.     Dalam hal ini tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.
f.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (a), ayat (b) dan ayat (c) sama sekali tidak mennghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namnya dalam setifikat paten.



MA Tolak Gugatan Bajaj ke Honda Soal Hak Paten
Bajaj mengklaim teknologi dua busi satu silinder adalah miliknya.
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) hari ini telah memutuskan perkara perseteruan antara produsen sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda soal sengketa itu ditolak. 

MA "Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited," begitu bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini terkait vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta Hakim Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi.

MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini.

Perkara hak paten yang terdaftar dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang menggunakan sistem mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan sistem pertama yang digunakan di dunia.

Argumen Honda

Namun, sebagai perusahaan sepeda motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda membantah klaim Bajaj. Berdasarkan versi Ditjen HAKI, sistem itu telah dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada 1985.

Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.

Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain.

Klaim baru yang dimaksud adalah ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.

Terlambat Sehari
Putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis 
PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.

Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.

Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak bisa komentar," kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat.

Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. "Bukan Astra Honda Motor," katanya. (ren)

Sumber: http://randifrandika1.blogspot.com/2014/06/kasus-pelanggaran-hak-paten-hak-cipta.html


KESIMPULAN

Paten adalah hak khusus yang diberi seseorang atau permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Objek Paten adalah bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian sedangkan subjek pajak adalah inventor (penemu) atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar